CARA PENYIMPANAN OBAT

By Norhalimah Amd.Keb - 11.18


I.              PENDAHULUAN
Dalam upaya pengobatan suatu penyakit, biasanya diberikan beberapa jenis obat yang saling berbeda baik bentuk sediaannya maupun kemasannya. Hal ini selalu terjadi di masyarakat luas, maka perlu dipikirkan cara menyimpan obat. Bila cara penyimpanan obat tidak memenuhi persyaratan cara menyimpan obat yang benar, maka akan terjadi perubahan sifat obat, sampai terjadi kerusakan obat.
Selain itu, sebagian dari kasus keracunan obat disebabkan karena cara penyimpanan obat yang salah. Menyimpan obat dengan benar dapat menjamin keamanan pemakaian obat-obatan tersebut. Penyimpanan obat dengan cara yang benar membantu menjaga kondisi obat tetap dalam keadaan yang baik atau tidak rusak. Selain itu, juga dapat menghindarkan kesalahan penggunaan obat oleh orang yang salah, misalnya anak-anak.
Kegiatan pengelolaan dan penggunaan obat dimulai dari:
1.    Pemilihan jenis obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan
2.    Perencanaan untuk mengadakan obat dan alat kesehatan tersebut
dalam jenis, jumlah, waktu dan tempat yang tepat
3. Pengadaan berdasarkan pertimbangan dana yang tersedia dan skala prioritas untuk pengadaan yang tepat
4.    Penyimpanan yang tepat sesuai dengan sifat masing-masing obat dan
alat kesehatan
Penyimpanan yang tepat dan sesuai dapat dipastikan bahwa mutu obat tersebut baik.  Penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan menurut bentuk sediaan dan jenisnya, suhu dan kestabilannya mudah tidaknya meledak/terbakar, dan tahan/tidaknya terhadap cahaya, disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
Penyimpanan perbekalan farmasi merupakan kegiatan pengaturan sediaan farmasi di dalam ruang penyimpanan dengan tujuan untuk:
1.  Menjamin mutu tetap baik, yaitu kondisi penyimpanan disesuaikan dengan sifat obat, misalnya dalam hal suhu dan kelembaban.
2.  Memudahkan dalam pencarian, misalnya disusun berdasarkan abjad.
3.  Memudahkan pengawasan persediaan/stok dan barang kadaluarsa, yaitu
4. Disusun berdasarkan First In First Out (FIFO) dan First Expired First
Out (FEFO)
5.    Menjamin pelayanan yang cepat dan tepat.
II.            CARA PENYIMPANAN OBAT  SECARA UMUM
Cara penyimpanan obat yang secara umum perlu diketahui oleh masyarakat adalah sebagai berikut :
a.    Ikuti petunjuk penyimpanan pada label/ kemasan
b.    Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
c.    Simpan obat pada suhu kamar dan hindari sinar matahari langsung.
d.    Jangan menyimpan obat di tempat panas atau lembab.
e.    Jangan menyimpan obat bentuk cair dalam lemari pendingin agar tidak beku, kecuali jika tertulis pada etiket obat.
f.     Jangan menyimpan obat yang telah kadaluarsa atau rusak.
g.    Jangan meninggalkan obat di dalam mobil untuk jangka waktu lama.
h.    Jauhkan obat dari jangkauan anak-anak.
Peralatan penyimpanan obat secara umum memerlukan :
1.    Lemari/rak yang rapi dan terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan
2.    Lantai dilengkapi dengan palet
III.           CARA PENYIMPANAN OBAT SECARA KHUSUS
Penyimpanan obat yang secara khusus juga perlu diketahui oleh masyarakat adalah sebagai berikut :
1.   Sediaan obat vagina dan ovula
Sediaan obat untuk vagina dan anus (ovula dan suppositoria) disimpan di lemari es karena dalam suhu kamar akan mencair.
2.   Sediaan Aerosol / Spray
Sediaan obat jangan disimpan di tempat yang mempunyai suhu tinggi karena dapat menyebabkan ledakan.
Peralatan yang digunakan untuk penyimpanan obat dengan kondisi khusus diantaranya :
1.    Lemari pendingin dan AC untuk obat yang termolabil
2.    Fasilitas peralatan penyimpanan dingin harus divalidasi secara berkala
3.    Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan obat psikotropika
4. Peralatan untuk penyimpanan obat, penanganan dan pembuangan limbah sitotoksik dan obat berbahaya harus dibuat secara khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien dan pengunjung
Beberapa obat perlu disimpan pada kondisi dan tempat yang khusus untuk memudahkan pengawasan, yaitu :
1.   Obat golongan narkotika dan psikotropika masing-masing disimpan dalam lemari khusus dan terkunci.
2.   Obat-obat seperti vaksin dan supositoria harus disimpan dalam lemari pendingin untuk menjamin stabilitas sediaan.
3.   Beberapa cairan mudah terbakar seperti aseton, eter dan alkohol disimpan dalam lemari yang berventilasi baik, jauh dari bahan yang mudah terbakar dan peralatan elektronik. Cairan ini disimpan terpisah dari obat-obatan.
Syarat ruang penyimpanan menurut Kepmenkes No.1197/Menkes/ SK/X/2004 adalah ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi, sanitasi temperatur sinar/cahaya, kelembaban, fentilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas, kondisi khusus untuk ruang penyimpanan :
- Obat termolabil
- Alat kesehatan dengan suhu rendah
 
IV.           DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional.. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian
dan Alat Kesehatan. Departemen Kesehatan R I. 2008. Materi Pelatihan
Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Memilih Obat bagi Tenaga
Di akses pada 24 Oktober 2012, 20.00WIB.
Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian
dan Alat Kesehatan. Departemen Kesehatan R I. 2006. Pedoman Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas http://binfar.depkes.go.id/
Di akses pada 24 Oktober 2012, 18.00WIB.
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Departemen
Kesehatan RI. 2006. Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
Di akses pada 24 Oktober 2012, 18.24 WIB.
Ratnadita Adhelia. 2011. Tips Menyimpan Obat yang Benar dan Aman.
http://health.detik.com/ Di akses pada 24 Oktober 2012, 17.24 WIB.

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar

Silahkan Tinggalkan komentar anda...