I.
PENDAHULUAN
Dalam upaya pengobatan suatu penyakit, biasanya
diberikan beberapa jenis obat yang saling berbeda baik bentuk sediaannya maupun
kemasannya. Hal ini selalu terjadi di masyarakat luas, maka perlu dipikirkan
cara menyimpan obat. Bila cara penyimpanan obat tidak memenuhi persyaratan cara
menyimpan obat yang benar, maka akan terjadi perubahan sifat obat, sampai
terjadi kerusakan obat.
Selain itu, sebagian dari kasus keracunan
obat disebabkan karena cara penyimpanan obat yang salah. Menyimpan obat dengan
benar dapat menjamin keamanan pemakaian obat-obatan tersebut. Penyimpanan obat
dengan cara yang benar membantu menjaga kondisi obat tetap dalam keadaan yang
baik atau tidak rusak. Selain itu, juga dapat menghindarkan kesalahan
penggunaan obat oleh orang yang salah, misalnya anak-anak.
Kegiatan pengelolaan dan penggunaan obat
dimulai dari:
1. Pemilihan
jenis obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan
2. Perencanaan
untuk mengadakan obat dan alat kesehatan tersebut
dalam
jenis, jumlah, waktu dan tempat yang tepat
3. Pengadaan
berdasarkan pertimbangan dana yang tersedia dan skala prioritas
untuk pengadaan yang tepat
4. Penyimpanan
yang tepat sesuai dengan sifat masing-masing obat dan
alat
kesehatan
Penyimpanan
yang tepat dan sesuai dapat dipastikan bahwa mutu obat tersebut baik. Penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan
perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan menurut bentuk sediaan
dan jenisnya, suhu dan kestabilannya mudah tidaknya meledak/terbakar, dan
tahan/tidaknya terhadap cahaya, disertai dengan sistem informasi yang selalu
menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
Penyimpanan
perbekalan farmasi merupakan kegiatan pengaturan sediaan farmasi di dalam ruang
penyimpanan dengan tujuan untuk:
1. Menjamin mutu tetap baik, yaitu kondisi
penyimpanan disesuaikan dengan sifat obat, misalnya dalam hal suhu dan
kelembaban.
2.
Memudahkan dalam pencarian, misalnya disusun
berdasarkan abjad.
3. Memudahkan pengawasan persediaan/stok dan
barang kadaluarsa, yaitu
4. Disusun berdasarkan First In First
Out (FIFO) dan First Expired First
Out (FEFO)
5.
Menjamin pelayanan yang cepat dan tepat.
II.
CARA
PENYIMPANAN OBAT SECARA UMUM
Cara
penyimpanan obat yang secara umum perlu diketahui oleh masyarakat adalah
sebagai berikut :
a.
Ikuti petunjuk penyimpanan pada label/
kemasan
b.
Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam
wadah tertutup rapat.
c.
Simpan obat pada suhu kamar dan hindari sinar
matahari langsung.
d.
Jangan menyimpan obat di tempat panas atau
lembab.
e.
Jangan menyimpan obat bentuk cair dalam
lemari pendingin agar tidak beku, kecuali jika tertulis pada etiket obat.
f.
Jangan menyimpan obat yang telah kadaluarsa
atau rusak.
g.
Jangan meninggalkan obat di dalam mobil untuk
jangka waktu lama.
h.
Jauhkan obat dari jangkauan anak-anak.
Peralatan penyimpanan obat secara umum
memerlukan :
1.
Lemari/rak yang rapi dan
terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan
2.
Lantai dilengkapi dengan palet
III.
CARA
PENYIMPANAN OBAT SECARA KHUSUS
Penyimpanan
obat yang secara khusus juga perlu diketahui oleh masyarakat adalah sebagai
berikut :
1.
Sediaan obat vagina dan ovula
Sediaan
obat untuk vagina dan anus (ovula dan suppositoria) disimpan di lemari
es karena dalam suhu kamar akan mencair.
2.
Sediaan Aerosol / Spray
Sediaan
obat jangan disimpan di tempat yang mempunyai suhu tinggi karena
dapat menyebabkan ledakan.
Peralatan yang digunakan untuk
penyimpanan obat dengan kondisi khusus diantaranya :
1.
Lemari pendingin dan AC untuk
obat yang termolabil
2.
Fasilitas peralatan penyimpanan
dingin harus divalidasi secara berkala
3.
Lemari penyimpanan khusus untuk
narkotika dan obat psikotropika
4. Peralatan untuk penyimpanan
obat, penanganan dan pembuangan limbah sitotoksik dan obat berbahaya harus
dibuat secara khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien dan pengunjung
Beberapa
obat perlu disimpan pada kondisi dan tempat yang khusus untuk memudahkan
pengawasan, yaitu :
1. Obat
golongan narkotika dan psikotropika masing-masing disimpan dalam lemari khusus dan terkunci.
2. Obat-obat
seperti vaksin dan supositoria harus disimpan dalam lemari pendingin
untuk menjamin stabilitas sediaan.
3. Beberapa
cairan mudah terbakar seperti aseton, eter dan alkohol disimpan dalam lemari yang berventilasi baik,
jauh dari bahan yang mudah terbakar dan peralatan elektronik. Cairan
ini disimpan terpisah dari obat-obatan.
Syarat
ruang penyimpanan menurut Kepmenkes No.1197/Menkes/ SK/X/2004 adalah ruang
penyimpanan harus memperhatikan kondisi, sanitasi temperatur sinar/cahaya,
kelembaban, fentilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan
petugas, kondisi khusus untuk ruang penyimpanan :
-
Obat termolabil
-
Alat kesehatan dengan suhu rendah
IV.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional.. Direktorat
Jenderal Bina Kefarmasian
dan Alat
Kesehatan. Departemen Kesehatan R I. 2008. Materi Pelatihan
Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Memilih
Obat bagi Tenaga
Kesehatan. http://binfar.depkes.go.id/
Di akses pada 24
Oktober 2012, 20.00WIB.
Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik. Direktorat Jenderal Bina
Kefarmasian
dan Alat
Kesehatan. Departemen Kesehatan R I. 2006. Pedoman Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas http://binfar.depkes.go.id/
Di akses pada 24
Oktober 2012, 18.00WIB.
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan. Departemen
Kesehatan RI. 2006. Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
Di akses pada 24
Oktober 2012, 18.24 WIB.
Ratnadita Adhelia. 2011. Tips Menyimpan Obat yang
Benar dan Aman.
http://health.detik.com/
Di akses pada 24 Oktober 2012, 17.24
WIB.
0 komentar
Silahkan Tinggalkan komentar anda...